HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2045.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (29/07/24).