HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dari 17 Kabupaten Kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. Sepuluh perkara sudah diputuskan pada Selasa (4/2/2025).
Terdapat empat perkara pada sidang MK hari Rabu (5/2/2025) dengan hasil sebagau berikut:
a. Kota Kendari , perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin, sidang pukul 19.55 WIB. Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
b. Buton Selatan , perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin, sidang pukul 20.30 WIB, Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
c. Konawe Kepulauan, perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, sidang pukul 20.30 WIB, Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
d. Buton Tengah, perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon La Andi dan Abidin, sidang pukul 22.34 WIB, Amar putusan: sidang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Agenda sidang pembuktian pada 7 hingga 17 Feb 2025. Waktu pelaksanaan sidang akan disampaikan secara resmi oleh Panitera.
Secara nasional, terdapat 40 perkara dari total 270 PHPU yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.