Skip to main content
Buteng

MK Putuskan Gugatan Pilkada Buton Tengah Lanjut ke Sidang Pembuktian

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dari 17 Kabupaten Kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. Sepuluh perkara sudah diputuskan pada Selasa (4/2/2025).

Terdapat empat perkara pada sidang MK hari Rabu (5/2/2025) dengan hasil sebagau berikut:

a. Kota Kendari , perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin, sidang pukul 19.55 WIB. Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

b. Buton Selatan , perkara Nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin, sidang pukul 20.30 WIB, Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

c. Konawe Kepulauan, perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, sidang pukul 20.30 WIB, Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

d. Buton Tengah, perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon La Andi dan Abidin, sidang pukul 22.34 WIB, Amar putusan: sidang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Agenda sidang pembuktian pada 7 hingga 17 Feb 2025. Waktu pelaksanaan sidang akan disampaikan secara resmi oleh Panitera.

Secara nasional, terdapat 40 perkara dari total 270 PHPU yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.