HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkaman Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) Pilkada Sulawesi Tenggara yang diajukan pasangan calon (paslon) Tina Nur Alam - LM Ichsan Taufik Ridwan.
Dalam paparannya pada Selasa (4/2/2025) malam, sembilan hakim konstitusi menyatakan penarikan gugatan oleh LM Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima.
Dalil pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Andi Sumangerukka - Hugua, mahkamah menganggap hal itu tidak relevan.
"Dalil permohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK Asrul Sani.
Selain itu, dalil adanya money politic di 13 kabupaten kota, mahkamah berpendapat hal itu tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan mahkamah untuk disebut kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dianggap dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
"Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," tegas Asrul Sani.
Terakhir, pada amar putusan mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, Andi Sumangerukka - Hugua tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai paslon Gubernur - Wakil Gubernur Sultra terpilih untuk masa jabatan 2025 - 2030.