HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Pemerintah Daerah Kabupaten Mubar (Mubar) menghadiri pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait penyampaian hasil dan pembahasan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, Selasa (28/3/2023).
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Perwakilan Ombudman Sultra, diumumkan instansi yang meraih hasil kepatuhan dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
"Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Muna Barat meraih predikat Zona Kuning (Kepatuhan Tinggi Kategori C) dengan nilai 69,27 dan menduduki peringkat 1 dari 17 kabupaten/Kota se-Sultra," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.
Enam instansi yang menjadi fokus penilaian Ombudsman di Kabupaten Muna Barat, lanjut Mastri, yakni DPMPTSP, Puskesmas Guali, Puskesmas Wuna, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Capaian hasil kepatuhan tahun 2022 Kabupaten Muna Barat itu diambil dari empat aspek penilaian yakni Dimensi Input yakni kompetensi dan sarana prasarana, Dimensi Proses yakni standar pelayanan, Dimensi output yakni penilaian persepsi maladministrasi dan Dimensi pengaduan yakni penilaian pengelolaan pengaduan," jelasnya.
Atas capaian predikat itu, kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Mubar berbanding terbalik pada tahun 2021 lalu, di mana capaian kepatuhan pelayanan publik Muna Barat berada pada urutan 16 dari 18 Kabupaten/Kota dengan nilai 34,19 dan masuk pada kategori Zona Merah.
"Sebagai catatan, Ombudsman Perwakilan Sultra memberi apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik," imbuh Mastri.
Kemudian, Ombudsman juga melakukan pembinaan kepada pimpinan kepada pegawai yang bertugas kepada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori C, D, dan E untuk memastikan pemahaman dan terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik
"Selanjutnya, memanfaatkan hasil kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Melakukan Koordinasi dengan perwakilan Ombudsman RI setempat guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik," bebernya.
Terakhir, Ombudsman memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.