HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97%, dengan PAD yang baru mencapai 36,02%.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain:
1. Data Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
3. Data perusahaan pengguna Air Permukaan (PAP);
4. Data perusahaan pemilik Alat Berat (PAB);
5. Data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, menyebutkan Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Mengawali sambutanya, Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat."
"Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Lebih lanjut, Gubernur Andap menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 Kabupaten/Kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah," tambahnya.
Kesepakatan ini mencakup lima poin utama, yakni: 1) Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah; 2) Integrasi dan Pemanfaatan Data; 3) Pertukaran Data Strategis; 4) Pengolahan Data Terpadu; 5) Peningkatan Bagi Hasil Pajak.
"Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota/Kabupaten, diharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai," tambah Andap.
Kepala Bapenda Provinsi Sultra Mujahidin mengatakan, untuk pengenaan pajak bagi alat berat di Sulawesi Tenggara akan berlaku efektif pada tahun 2025 mendatang.
"Mulai tahun depan (2025), seluruh alat berat yang beroperasi di Sultra akan kena pajak. Saat ini kami sedang melakukan pendataan," ujar Mujahidin.
Mujahiddin juga menjelaskan, skema bagi hasil perpajakan di sektor pajak kendaraan bermotor akan berubah di tahun depan.
"Jika sebelumnya 70 persen pajak kendaraan bermotor masuk ke provinsi dan kabupaten kota hanya mendapat 30 persen, maka mulai 2025 skema berubah menjadi 66 persen untuk kabupaten kota dan 34 persen untuk provinsi," jelasnya.