Skip to main content

Mulai Tahun Depan, Alat Berat di Sultra Bakal Kena Pajak

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97%, dengan PAD yang baru mencapai 36,02%.

Sengkarut Pajak Sarang Burung Walet, Jauh Panggang Daripada Api

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berniat meningkatkan angka pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pengenaan pajak sarang burung walet.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemda Kolaka berharap menjamurnya usaha sarang burung walet dapat berkontribusi positif bagi PAD.

Dituding Gelapkan Pajak, Ini Penjelasan PT BSJ

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pada tanggal 8 Bulan Agustus 2023 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), agendanya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Ngemplang Pajak Milyaran Rupiah, Direktur PT BSJ Jadi Terdakwa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) bernama Wardan menjadi terdakwa kasus penunggakan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Bakara mengatakan, Wardan selaku PT BSJ pada kurun waktu dua tahun sejak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019  dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tunggakan Pajak Pemkab Mubar Tahun 2017-2022 hampir 1 Milyar

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke Kas Penerimaan Negara (KPN) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp 962.000.000.

Tunggakan tersebut disebabkan bukan karena tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.

Subscribe to Pajak