Skip to main content
Kejaksaan

Nama Mantan Gubernur Sultra Mencuat dalam Perkara Korupsi Tambang Antam Konut

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konut, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Dalam persidangan belum lama ini, memunculkan fakta baru. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya mengungkapkan, ditemukan fakta baru yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra berinisial AM dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining.

"Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi di persidangan," bebernya.

Lanjutnya, Penuntut Umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.

"Surat panggilan sudah dikirimkan kepada AM sebagai saksi dipersidangan berikutnya," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.