Skip to main content
Mubar

Oknum Honorer Penyegel Kantor DPMPTSP Mubar Akhirnya Minta Maaf ke Penjabat Bupati

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Dua pegawai honorer yang menyegel Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada bulan Maret lalu akhirnya meminta maaf dan memilih jalan damai.

Permintaan maaf La Ode Harmin dan Agus berlangsung di rumah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri pada Minggu malam, (9/4/2023).

La Ode Harmin mengatakan, penyegelan tersebut terjadi bukan tanpa alasan, mereka kesal dengan perlakuan Kepala Dinas DPMPTSP yang enggan membayarkan gaji selama mereka honor terhitung bulan Januari 2023.

Harmin mengaku kesal atas perlakuan yang dialaminya akibatnya Ia bersama temannya Agus melakukan penyegelan kantor DPMPST secara spontan.

"Kejadiannya spontan kita segel itu kantor. Kalau dari awal kita dikasi tahu mungkin tidak akan terjadi juga. Kita emosi karena pak Kadis kita temui marah-marah," kata La Ode Harmin.

Buntut dari kejadian itu, mereka berdua menyesal telah melakukan pemalangan atau penyegelan kantor DPMPTSP. Menurutnya kejadian itu sama sekali tidak merusak citra di masa kepemimpinan Bupati Bahri. Murni hanya mempertanyakan masalah honor karena yang lain sudah terbayarkan.

"Kami berdua menyesal dan berinsiatif untuk ketemu pak Bupati untuk meminta maaf. Tidak ada niat atau tujuan lain untuk merusak citra Pak Bupati," ucap Harmin.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Pj Bupati Mubar Bahri akan melakukan upaya atau langkah-langkah untuk mempertemukan pihak dinas DPMPTSP dengan honorer yang merasa dirugikan.

"Permasalahan ini akan saya fasilitasi, pertemuan dengan dinas DPMPTSP yang saat ini akan menempuh jalur hukum akibat peristiwa penyegelan kantor," katanya.

Lebih lanjut dirinya juga akan memastikan honorer tersebut apakah ada perjanjian kerja saat mereka mulai aktif di dinas terkait yang terhitung Januari 2023. Karena menurutnya yang masuk dalam perjanjian kerja bagi honorer sebelumnya sudah didata dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Saya akan mengecek terkait perjanjian kerja awal tahun dan ketersedian anggaran yang ada terkait honorer dan meminta jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," katanya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah ini menegaskan kalau saat ini, ada ketentuan sesuai pp 48 tahun 2005 dan pp 49 tahun 2018 yang melarang pengangkatan non- PNS maupun honorer darah (honda) pasca dilakukan pendataan oleh Kemenpan-RB.

Sebelumnya, Pj Bupati Mubar Bahri menyayangkan aksi pemalangan atau penyegelan kantor tersebut, sebab masih ada cara- cara lain untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Pemda Mubar terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya asalkan melalui prosedur yang ada.

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.