Skip to main content
Walet

Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, Peneliti FH USN Kolaka Soroti Pentingnya Regulatory Impact Assessment

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka memberikan rekomendasi strategis terkait pengaturan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kolaka.

Dalam hasil penelitian yang dipublikasikan baru-baru ini, tim peneliti menyarankan penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai pendekatan inovatif untuk memastikan kebijakan pungutan pajak sarang burung walet agar dapat lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Metode ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan aspiratif dari kebijakan yang diambil.

"Penelitian ini kami laksanakan pada periode September sampai November tahun ini di wilayah Kabupaten Kolaka. Tujuannya tentu untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran bagi daerah yang kami cintai yakni Kabupaten Kolaka, terkhusus pada peningkatan kualitas regulasi pajak dan retribusi daerah demi mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak," ujar Patma Sari, Ketua Tim Peneliti FH USN.

Diketahui, saat ini sarang burung walet merupakan salah satu komoditas bernilai ekonomi tinggi yang banyak diminati di pasar domestik maupun internasional. Produk ini dikenal karena manfaatnya yang beragam, terutama dalam industri makanan dan kesehatan.

Potensi pajak dari sarang burung walet sangat besar, terutama di daerah yang memiliki banyak usaha budidaya walet. Dengan nilai jual yang mencapai jutaan rupiah per kilogram, pajak atas sarang burung walet dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan.

"Berdasarkan data penelitian yang kami analisis, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejauh ini belum optimal meningkatkan PAD terkhusus pada satu mata pajak yaitu sarang burung walet. Ini terlihat dari data yang kami dapatkan dari Bapenda Kolaka sejak awal tahun 2024, ketika Perda ini diberlakukan sampai akhir tahun ini, realisasi pendapatannya bahkan tidak mencapai 2% dari target pajak yang diberikan yakni sejumlah 50jt rupiah," jelas Rahmad Hidayat, anggota Tim Peneliti.

Berdasarkan keterangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, diperoleh fakta memang sampai saat ini metode RIA belum diterapkan dalam pembahsan dan penyusunan produk hukum daerah yang ada di kabupaten kolaka karena adanya keterbatasan sumber daya manusia. Tetapi pada dasarnya tetap melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait substansi perda yang akan disusun.

USN


"Hasil penelitian ini nantinya akan kami serahkan kepada Pemda Kabupaten kolaka sebagai bahan saran dan masukan serta bahan pertimbangan jika ingin menghasilkan suatu produk hukum daerah terkhsus pajak dan retribusi agar dapat memenuhi nilai-nilai keadilan masyarakat," imbuhnya.

Harapannya, dengan penerapan Metode RIA dalam penyusunan dan pembentukan regulasi pajak dan retribusi terkhusus pajak sarang burung walet, akan dapat lebih mengoptimalkan PAD sehingga pada akhirnya seperti yang diharapkan akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka.

Untuk diketahui, Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah proses evaluasi sistematis untuk menganalisis dampak potensial dari regulasi atau kebijakan baru terhadap masyarakat, ekonomi, dan lingkungan.

RIA merupakan alat penting bagi pemerintah dan organisasi untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat memiliki dampak positif dan minimal risiko.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.