HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pelaku penyerangan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku berinisial FR (23) menyerahkan diri ke Polresta Kendark pada Senin (4/9/2023) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
"Pelaku telah menyerahkan diri kepada Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dengan barang bukti satu buah parang," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi, Selasa (5/9/2023).
Kronologis kejadian, lanjut Fitrayadi, awalnya pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sultra, Tersangka memegang parang panjang di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Pada saat memegang parang tersebut,, lelaku sempat memukulkan ke pintu pagar Kejati Sultra. Setelah itu, saat aksi unjuk rasa tidak terkendali, Pelaku kemudian meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa dan kemudian menghilang.
"Setelah melihat di media online bahwa dua orang rekannya telah menyerahkan diri, Pelaku kemudian juga menyerahkan diri kepada petugas kepolisian Buser77 Satreskrim Polresta Kendari," jelasnya.
Tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.