HALUANRAKYAT.com, KOLAKA – Pelantikan sejumlah wakil dekan (WD) di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka) pada 15 September 2026 menuai polemik. Proses pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan statuta universitas.
Pelantikan dilakukan oleh Rektor USN Kolaka, Syarifuddin Tundreng, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 312/DST/UN56/KP.07.00/2026.
Dalam pelantikan tersebut, rektor mengangkat WD II Fakultas Hukum (FH), WD I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta WD II Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan (FPPP).
Namun, proses pengangkatan tersebut dipersoalkan karena prosedur pengusulan wakil dekan dinilai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta USN Kolaka.
Pasal 67 ayat (1) Permendiktisaintek tersebut menyatakan bahwa wakil dekan diangkat oleh rektor atas usul dekan. Ketentuan ini menempatkan usulan dekan sebagai bagian dari prosedur pengangkatan wakil dekan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok polemik karena pengangkatan dan pelantikan wakil dekan yang telah dilakukan disebut tidak didahului usulan dari dekan.
Dekan FH USN Kolaka, Riezka Eka Mayasari, membenarkan bahwa posisi Laode Awal Sakti sebagai WD II FH digantikan oleh Patma Sari. Atas keputusan tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan administratif.
“Saya telah menempuh jalur prosedural dengan mengajukan keberatan administratif kepada Rektor USN Kolaka. Langkah ini saya ambil bukan untuk mempersoalkan kebijakan pimpinan secara personal, melainkan semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola dan norma hukum yang berlaku di lingkungan USN Kolaka,” ujar Riezka, Senin (21/9/2026).
Menurut Riezka, ketentuan mengenai pengangkatan wakil dekan dalam Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025 merupakan bentuk kewenangan bersama antara rektor dan dekan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk dijalankan secara mutlak oleh salah satu pihak, tetapi harus berjalan beriringan agar proses pengangkatan memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Ketika salah satu unsur kewenangan itu tidak dilibatkan, maka secara substansi proses tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang ada, terlepas dari itikad baik pimpinan dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Riezka menyebut keberatan administratif yang diajukannya merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar rektor dapat meninjau kembali SK pengangkatan wakil dekan tersebut.
“Peninjauan kembali ini penting dilakukan agar proses pengangkatan dapat disesuaikan dengan koridor statuta, khususnya terkait pelibatan kewenangan dekan sebagaimana mestinya. Ini murni upaya menjaga tata kelola kelembagaan sebagaimana yang sering digaungkan oleh rektor dan menjaga kepastian hukum untuk mewujudkan kampus yang berintegritas, tertib hukum, dan berwibawa sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” tegas Riezka.
Selain mempersoalkan ketentuan Pasal 67 Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025, pihak terkait juga menyoroti penerapan Pasal 83 ayat (2) yang mengatur mengenai pemberhentian wakil dekan yang telah menjabat sebelumnya.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan pejabat tertentu lainnya, antara lain berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, berhalangan tetap, permohonan sendiri, diangkat dalam jabatan pegawai negeri lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri, dibebaskan dari tugas jabatan dosen, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, cuti di luar tanggungan negara, dan/atau berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh rektor.
Ketua Senat USN Kolaka, Muhammad As Ari, turut memberikan respons terkait persoalan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan fakta yang menjadi perhatian, pemberhentian wakil dekan sebelumnya dipersoalkan karena tidak ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i sebagai dasar pemberhentian.
“Dari poin a sampai poin i di Pasal 83 itu, tidak satu pun poin yang memenuhi syarat terhadap para wakil dekan yang diganti. Inilah yang menjadi pertanyaan,” kata Muhammad As Ari.
Menurutnya, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar faktual yang digunakan dalam proses pemberhentian, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi kinerja atau terdapat keadaan lain yang secara sah memenuhi salah satu dasar pemberhentian.
Senada dengan Dekan FH USN Kolaka, Ketua Senat juga mempertanyakan dasar rektor dalam memberhentikan dan mengangkat sejumlah wakil dekan baru tanpa usulan dekan.
Pasalnya, Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, rektor mengangkat dan menetapkan wakil dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
Ketentuan tersebut kembali menegaskan pentingnya peran dekan dalam proses pengangkatan wakil dekan, termasuk ketika terjadi pergantian sebelum masa jabatan berakhir.
“Ini prosesnya dipotong, tidak melalui usulan dekan, padahal dalam proses ini ada kewenangan dekan. Belum lagi wakil dekan yang diberhentikan masa jabatannya masih berjalan dan kinerjanya juga masih terbilang baik,” beber Ketua Senat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan tersebut karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap statuta, tertib administrasi pemerintahan, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing pejabat dalam tata kelola USN Kolaka.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah teknis, termasuk pernah mengingatkan Rektor USN jauh sebelum adanya pelantikan WD ini untuk memperhatikan statuta yang menjadi dasar penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi,” terang As Ari.
Menurut Ketua Senat, statuta merupakan aturan dasar internal yang sah dan mengikat. Ia menilai setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan statuta dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pihaknya juga menyayangkan langkah yang dilakukan rektor yang dinilai berada di luar prosedur.
“Senat sangat menyayangkan pemberhentian dan pengangkatan beberapa WD tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan politis dalam pemberhentian dan pengangkatan wakil dekan tersebut untuk kepentingan pemilihan dekan ke depan, di mana dalam pemilihan itu, wakil dekan juga memiliki hak suara. Makanya ada dugaan upaya meloloskan orang-orangnya,” ungkapnya.
“Harapannya Pak Rektor dapat membatalkan pengangkatan WD di beberapa fakultas itu karena berpotensi menciptakan bara api di internal civitas akademika. Yang kita inginkan tentu bagaimana pimpinan dapat menciptakan tata kelola yang baik ke depan. Tidak menggunakan kekuasaannya semaunya,” tukas Ketua Senat.
Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Syarifuddin Tundreng, saat dikonfirmasi media ini sejak Jumat (18/9/2026) mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian Humas USN Kolaka.
Namun, hingga Selasa (22/9/2026) malam, Humas USN Kolaka belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.
Laporan: ASL