Skip to main content
Laworoku

Pembangunan Komplek Perkantoran Bumi Praja Laworoku di Mubar Kontongi Izin

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Edi, menjawab tudingan yang menyebut Penjabat (Pj) Bupati, DLH dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melakukan pemufakatan jahat terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan komplek perkantoran Bumi Praja Laworoku.

La Edi memaparkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang terkait lingkungan, wajib mendapat izin lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Selanjutnya dikatakan dalam Permen LHK terbaru Nomor 4 Tahun 2021, juga jelas dikatakan mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan.

Kaitanya dengan pembangunan komplek perkantoran Bumi Praja Laworoku, Edi mengatakan seharusnya pada saat perencanaan awal sudah menjadi wajib bagi pemangku kepentingan untuk memasukkan anggaran penyusunan dokumen Amdal sebelum dimulainya pekerjaan peletakan batu pertama oleh pemerintahan Mubar sebelumnya sekitar tahun 2018 lalu.

"Kenyataannya hal itu memang tidak dilakukan," kata Edi selasa (27/12).

Kemudian, lanjut Edi, Pj Bupati Mubar Bahri hadir untuk melanjutkan pembangunan komplek perkatoran Bumi Praja Laworoku yang sempat terhenti. Namun, niat Pj Bupati Mubar dalam menuntaskan pembangunan itu terkendala dengan izin lingkungan.

Maka untuk menjawab kendala itu dilahirkanlah izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL sesuai kewenangan Pj Bupati sambil menunggu penyusunan dokumen Amdal pada Tahun 2023.

"Ini adalah salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Dr Bahri dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal," katanya.

Sementara di sisi lain menjadi kebijakan prioritas untuk segera menuntaskan pembangunan kantor bupati, kantor DPRD dan kantor pelayanan publik lainya yang menggunakan lokasi dengan luas kurang dari 5 hektare berdasarkan kewenangan bupati untuk melahirkan dokumen UKL-UPL di tahun 2022 ini," jelasnya.

Menurutnya tidak ada pelanggaran konstitusi di dalamnya, semua berjalan sesuai kewenangan. Ia tegas mengatakan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut. Kemudian, sambung Edi, tidak ada sedikitpun keuntungan yang diperoleh dalam prosesnya.

"Kebijakan yang terjadi hanyalah semata-untuk mempercepat proses pelayanan publik bukan karna ada kepentingan lain, Jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan kebijakan ini tanpa ada dasar, apalagi menuding ada persekongkolan jahat, maka itu adalah asumsi semata," pungkas La Edi.

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.