HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara bersama tim Penegakam Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) telah menerjunkan tim untuk mengivestigasi peristiwa pembantaian buaya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Tim gabungan itu langsung turun ke lokasi kejadian di kawasan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi pada Rabu, 25 Agustus 2021.
"Kemarin telah diturunkan tim BKSDA Sultra dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sultra. Telah dilakukan olah TKP dan dilakukan pengambilan keterangan terkait buaya yang dikuliti itu," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Di lokasi kejadian, tim gabungan menemukan darah yang diyakini merupakan darah buaya yang dibantai dan dikuliti oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang foto-fotonya viral di jagat maya.
"Informasi yang kami peroleh, tiba di TKP tim hanya menemukan darah buaya, sementara tubuh buaya sudah tidak ada lagi," kata Kaida.
Ia mengatakan, tubuh buaya tak lagi ditemukan karena oleh para pelaku, buaya tersebut telah dipotong-potong dan dimasak dalam bentuk sup.
"Secara utuhnya buaya itu sudah tidak ada lagi, tinggal sisa-sisa daging buaya yang ada di sana dalam bentuk yang sudah dimasak di kuali (panci)," jelasnya.
Rencananya, hari ini pihak BKSDA Sultra akan memanggil pihak yang mengetahui dan menguasai (melakukan penyembelihan buaya) itu untuk dimintai keterangannya.
"Setelah itu kami akan serahkan ke Balai Gakkum untuk proses hukumnya," tambahnya.
Kaida menambahkan, kronologi buaya itu bisa sampai ke tangan TKA China adalah bermula dari warga lokal yang mendapati buaya itu di selokan.
"Buaya itu masuk di selokan dalam keadaan lemas, mungkin akibat limbah pabrik di situ atau bagaimana. Buaya lalu ditangkap oleh masyarakat lokal setempat dan diserahkan kepada TKA China," jelasnya.
Para pelaku pembantaian buaya ini terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja menghilangkan nyawa hewan yang dilindungi itu.
"Ancaman hukumannya, jika ini unsur kesengajaan maka ancaman hukumannya 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," timpal Kaida.