HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Pusat telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri di tahun 2021 ini. Larangan pemerintah itu telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Alasannya, kegiatan mudik lebaran tahun ini ditiadakan demi mencegah penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi darat, laut dan udara.
Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah juga telah membuat aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dikutip dari laman Kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Pemerintah hanya mengizinkan operasional atau perjalanan bagi orang yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah).
Perjalanan juga diperkenankan untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), serta pelayanan kesehatan darurat.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan larangan mudik tersebut hanya berlaku untuk warga yang bakal melintas antar provinsi dan antar negara.
“Semua akan dilakukan penyekatan kecuali di suatu wilayah, contohnya dari Kendari ke Baubau, dari sini ke Buton, itu masih diperkenankan, tapi keluar dari Sultra tidak bisa. Khusus di dalam provinsi yang sama, yakni antar kabupaten kota warga yang bakal mudik akan diizinkan,” kata Rahmanto kepada wartawan pada Selasa (13/4/2021).
Jika terdapat pelanggaran, ia memastikan akan ada sanksi tegas dari Pemerintah yang akan diberikan kepada pelanggar.
“Jika ditemukan ada yang melanggar aturan itu, maka ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi pelanggar, bagi masyarakat sendiri maupun intansi yang bersangkutan,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.