Skip to main content
Mubar

Pemilu 2024: Pj Bupati Mubar Ingatkan Larangan Memakai Sarana Ibadah untuk Kampanye

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Sejumlah alat peraga Kampanye dari berbagai figur menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin ramai terlihat di seluruh Wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar). Bahkan pagar - pagar Masjid tak luput dari pemasangan baliho oleh tim-tim pemenangan Bakal Calon.

Menanggapi fenomena musiman tersebut, Penjabat Bupati Mubar Bahri mengaku tidak mempersoalkan hal itu. Dirinya mengingatkan agar kegiatan Politik tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang jelas dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Misalnya rumah ibadah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 28 huruf C tentang larangan Masjid sebagai sarana kegiatan politik praktis.

"Ada fenomena kegiatan- kegiatan memanfaatkan Masjid menjadi bagian dari Politik praktis. Makanya saya akan mempelajari dulu Undang-Undang Pemilu Pasal 28 huruf C," kata Bahri Senin (10/4).

Mengenai pemasangan baliho yang sudah terlanjur bertebaran di sejumlah pagar Masjid, Direktur Perencanaan Anggara Daerah (Kemendagri) RI itu menegaskan pihaknya tidak mempersoalkannya, asalkan pemasangan baliho itu bukan dalam konteks kepentingan Politik.

"Saya akan pelajari dulu Undang-Undang Pemilunya. Pada dasarnya saya tidak menggangu ataupun melarang. Namun, kalau ada peraturan yang melarang pasti saya akan sampaikan," pungkasnya.

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.