Skip to main content
Pemkot

Pemkot Kendari Serahkan Tiga Rancangan Perda ke DPRD

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Kendari.

Penyerahan Raperda ini dilakukan pada rapat paripurna yang digelar secara hybrid di DPRD Kota Kendari, Jumat (6/8/2021).

Siska mengatakan tiga Raperda yang diserahkan yaitu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ia menjelaskan raperda ini diusulkan setelah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian di Pemerintah Pusat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Pemerintah Daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus tahun 2021 sudah ditetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari," kata Siska.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen tiga Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas sesuai tahapannya.

Dalam rakor itu, Pemerintah Kota Kendari diberi batas waktu hingga Agustus untuk menyelesaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.