HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan seluruh masjid untuk melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah.
Keputusan tersebut, menurut Walikota Kendari Sulkarnain Kadir berdasarkan musyawarah yang disepakati bersama Forkopimda yang hadir yakni, MUI Kendari, Kemenag Kota Kendari, Dandim Kendari, Polres Kendari, Pol PP Kendari serta beberapa imam masjid Kendari pada hari ini, Jumat (16/7/2021).
Ihwal ini, kata Sulkarnain, dikarenakan masih tingginya jumlah pasien positif Covid-19 serta kian diperparah dengan trennya yang masih menanjak naik secara signifikan.
"Kota Kendari hari ini ada 772 pasien yang masih ditangani serta dengan pertimbangan bahwa wilayah Kota Kendari mobilitas masyarakatnya tinggi. Jadi, untuk menahan laju penyebaran yah kita himbau shalatnya di rumah saja dulu," ujar Sulkarnain.
Alasan lainnya, lanjut Sul, ditiadakannya zhalat Idul Adha berjamaah di masjid juga untuk mencegah zona yang dulunya hijau dan kuning kembali menjadi zona merah lagi.
Walikota meminta masyarakat agar tidak berkecil hati ataupun gusar atas keputusan bersama tersebut. Pasalnya, ia menilai ini demi kemaslahatan bersama.
"Demi melindungi masyarakat dan keluarga kita. kita bersabar, semoga dengan itu Allah beri kita perlindungan sampai selesai Idul Adha nanti kasus Covid-19 di Kendari bisa menurun," kata Walikota.
Ia juga berharap, agar masyarakat dapat memahami kondisi sekarang ini serta tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menerapkan 5 M.
"Usahakn tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita bisa melandaikan lagi penyebaran wabah ini," tandasnya. (MAR)