Skip to main content
GAN

Penambang Ilegal Copot Plang Putusan Mahkamah Agung di Lokasi IUP PT GAN

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Kabupaten Kolaka Utara kembali menyisakan banyak masalah terutama persoalan pertambangan yang berada di wilayah Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Salah satunya masalah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) yang diserobot lahannya oleh PT Citra Silika Malawa (CSM). 

Pertambangan yang berada di Desa Silaho itu sudah dimenangkan oleh PT GAN di mana lahan tersebut memang milik mereka dengan pembuktian putusan Mahkamah Agung.

Namun sampai saat ini perusahaan PT CSM masih terus memaksa untuk menduduki lahan tersebut. Kuat dugaan ada salah satu oknum dari instansi penegak hukum yang membekingi.

Tim Kuasa Hukum PT GAN beserta karyawan terus mengawal persoalan penyerobotan lahan dan mempertahankan hak PT GAN sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan pemasangan plang Putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan PT GAN, tetapi pada sampai hari ini masih ada oknum yang masih terus membekingi perusahaan PT CSM sehingga plang tersebut sudah dicabut kembali dan beberapa karyawan PT GAN ditahan di Mapolres Kolaka Utara kemarin," ujar kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoas.

Lanjut kuasa hukum PT GAN, dugaan pencabutan plan yang di pasang oleh karyawan PT GAN telah di cabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kuat dugaan ada oknum orang besar yang turut andil dalam penyerobotan lahan PT GAN tersebut.

“Kuat dugaan kami ada oknum besar yang turut andil dalam penyerobotan lahan PT GAN, karena ada beberapa Aparat penegak hukum yang mengamankan karyawan kami tetapi tidak mempunyai dasar hukum untuk menahan sehingga alhamdulillah hari ini pada tanggal 26 November 2022 sudah di keluarkan,” jelasnya.

Terlebih lagi kata kuasa hukum PT GAN bahwa sudah sangat jelas putusan Hukum Mahkamah Agung itulah yang harus kita patuhi dan jalankan.

“Saya rasa jelas bahwa putusan tertinggi adalah mahkamah Agung dan sudah diklarifikasi juga oleh Bupati Kolaka Utara artinya lahan yang diklaim oleh PT CSM tidak diakui beserta titik koordinat yang diserobot oleh PT CSM itu milik PT GAN,” tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.