Skip to main content
Aldo

Pengacara Tersangka Pembunuhan di Cafe Barcode Kendari Sebut Polisi Tidak Tegakkan Hukum Secara Utuh

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang menyeret seorang pegawai Barcode Cafe and Lounge, Ferederik Kudati memasuki babak baru.

Pengacara Tersangka Ferederik Kudati menyebut polisi tidak menegakkan hukum secara utuh. Hal itu dikatakan karena polisi dianggap keliru didalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya.


"Selaku penasihat hukum, untuk dan atas nama tersangka Ferederik Kudati alias Aldo yang saat ini disidik dan ditahan di Polsek Kemaraya Kendari, kami memepertanyakan apakah hukum itu ditegakkan secara utuh atau tidak? Sebab pasal yang disangkakan adalah pasal 55 ayat 1 yang melibatkan beberapa orang, namun pada kenyataannya tersangka hanya satu orang yakni klien kami Aldo," ungkap Kuasa Hukum Tersangka, Nasruddin, Selasa (11/8).


Nastuddin menjelaskan bahwa merujuk pada pasal 55 Ayat (I)  Ke-1 KUHP, dengan memperhatikan ajaran Delneming, bahwa  Delneming terjadi dalam suatu kejahatan yang melibatkan beberapa orang dalam mewujudkan suatu perbuatan yang dilarang. 

 

"Adapun bentuk-bentuk Delneming menurut KUHPidana seperti yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56, bentuk-bentuk dimaksud adalah membuat sehingga orang lain melakukan (doen plegen) sering juga disebut (middelijk daderschap), turut serta melakukan (medeplegen), pemancingan (uitlokking), dan Pembantuan (medepliichtigheid)," bebernya.

 

Ia juga menjelaskan dalil lain diantaranya bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, ajaran tentang penyertaan oleh para ahli membagi atas tiga bentuk, yaitu bentuk penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige deelneming); bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (on zelfstandige deelneming); dan bentuk penyertaan yang dirumuskan dalam pasal-pasal KUHPidana tertentu yang merupakan tindak pidana yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih (noodzakelijke deelneming).

 

"Jika dikaitkan dengan pasal yang disangkakan kepada Tersangka Aldo, in casu Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP, maka dari segi yuridis Tersangka dalam perkara tersebut diatas harilah lebih dari satu orang, akan tetapi faktanya saat ini hanya Aldo yang disidik dan ditahan oleh Penyidik di Polsek Kemaraya, pertanyaan yang kemudian muncul adalah kemana tersangka lain dan dan pertanyaan dari keluarga Tersangka, dimana letak keadilan dalam penegakkan hukum itu, mengapa terjadi disparitas dalam perkara tersebut," tegasnya.

 

Oleh karena itu, Nasruddin meminta agar tidak ada disparitas dalam penegakan hukum terhadap yang harus menjadi tersangka atas terjadinya tindak pidana dimaksud Vide pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

 

Hal itu penting dilakuka agar tidak tidak terjadi tuntutan hukum dari keluarga tersangka. 


"Mohon agar dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.