Skip to main content
TMS

Pengadilan Tinggi Sultra Mentahkan Gugatan Lutfi dan Ali Said dalam Perkara PT TMS

HALUANRAKYAT.com, KENDARI- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, akhirnya memutus kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). 

Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang terdiri dari Pontas Efendi sebagai ketua, Mula Pangaribun dan Usman masing masing sebagai anggota, diucapkan pada tanggal 19 Agustus 2021. 

"Putusannya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari  Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat 1 dan II (Muhammad Lutfi dan Ali Zaid)," ujar Kuasa Hukum PT TMS, Safarullah. 

Selain membatalkan putusan PN Kendari tersebut, lanjutnya, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri yang amarnya adalah pertama menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II. 

"Kedua, menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS) 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara," imbuhnya. 

Menanggapi putusan tersebut, Safarullah menyampaikan, dengan adanya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum, yang artinya kembali ke posisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

Muhamad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya, Ali Said, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera. 

Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat. 

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.