Penyegelan Kantor DPMPTSP, Ini Penjelasan Pemda Mubar
HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, buka suara perihal aksi pemalangan yang yang dilakukan dua oknum honorer yang berbuntut pada penyegelan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) setempat.
Penjabat Bupati Mubar, Bahri mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan aksi tersebut. Ia menyebut tindakan itu dapat mengganggu kerja-kerja pemerintahan sehingga berdampak pada pelayanan publik.
"Kita sangat menyayangkan adanya aksi pemalangan atau penyegelan ini, karena itu sama saja melawan kebijakan negara," Ucap Bahri kepada awak media, senin, 27/3/2023.
Menurutnya, masih ada cara-cara lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemda Mubar terbuka kepada siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya. Apalagi aksi sepihak itu sampai mengganggu aktifitas perkantoran. Oleh karena itu, aksi protes yang dilakukan seharusnya menggunakan prosedur yang lebih efektif untuk menyampaikannya kepada pemerintah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mubar, La Ode Hanafi membantah telah melakukan pemecatan terhadap delapan belas tenaga honorer di instansi yang dipimpinnya. Hanafi mengatakan sejumlah tenaga honorer hanya belum diperpanjang Surat Keputusan (SK-nya) disebabkan yang bersangkutan malas berkantor.
Hanafi menjelaskan bahwa honorer itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni, SK berlaku satu tahun dan bila masih dibutuhkan oleh lembaga maka dapat dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan.
"Perlu diketahui dalam pengangkatan honorer ini tidak semata-mata diangkat sebagai honorer tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dalam suatu organisasi atau lembaga, saya tegaskan tidak ada itu pemecatan, hanya saja SK nya belum diperpanjang karena selama saya menjabat honorer ini tidak pernah saya lihat berkantor," ujarnya
Atas kejadian itu pihaknya akan kembali melihat absensi tingkat kehadiran para honorer tersebut. Terkait honorer, Mantan Kadishub Mubar ini mengatakan, berdasarkan regulasi, penempatan tenaga honorer berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, saat ini penempatan pegawai honorer harus sesuai dengan kompetensi bidangnya.
"Saat ini, pemberian SK honorer regulasinya berbeda dengan tahun sebelumnya, dulu SK nya Kolektif, sekarang tidak lagi," Imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, penyegelan yang dilakukan oleh dua oknum honorer tersebut karena dirinya menganggap telah diberhentikan oleh pihak DPMPTSP Mubar tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Laporan: Hasmid