Skip to main content
Bahri

Pj Bupati Mubar Keluarkan Surat Edaran Penerapan Pola Hidup Sederhana untuk ASN

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Dalam rangka menidaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonsia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengeluarkan Surat Edaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Surat Edaran Bupati itu nomor : 800.1.6.1/6/2023 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Bahri


"Ada tiga poin penting dalam Surat Edaran Bupati Mubar, diantaranya adalah pertama Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah," kata Bahri.

Kedua, Apartur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

"Ketiga, Apartur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan menggunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis) akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Sanksi itu, kata Bahri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemrintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.