Skip to main content
bahri

PJ Bupati Mubar Kutuk Keras Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri mengutuk keras tindakan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu akun Facebook milik Aldi-Aldi yang telah menyerang, menghasut serta memprovokasi terhadap salah suku asli di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Suku Muna.

Pada postingan akun Facebook milik Aldi-Aldi itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Suku Muna.

Menurut Bahri, demi menghindari konflik di tengah masyarakat dan juga menjadi pembelajaran kepada para provokator yang memiliki niat untuk memecah belah kerukunan antar suku yang telah lama terbangun di Sultra ini, dirinya mendukung upaya kasus ini di bawah keranah hukum sehingga dapat menjadi edukasi penting bagi masyarakat banyak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi dalam bermedia sosial.

"Masyarakat Suku Muna sangat menghormati adat istiadat dan agama setiap daerah, serta tidak mentolerir segala bentuk penghinaan dan ujaran kebencian,"tegas Bahri Minggu (11/6).

Kata dia, segala bentuk penghinaan tidak dapat ditolerir dan di kutuk keras. Oleh karena itu Ia berharap Kepada Polda Sultra agar segera menangkap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak, hal ini di khawaturkan akan berpotensi memunculkan konflik sosial bahkan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi.

"Untuk mencegah konflik yang lebih luas, saya sebagai PJ Bupati Muna Barat meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sultra untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku demi kelancaran aktifitas masyarakat khususnya bagi masyarakat Muna," terangnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini menambahkan bahwa di Indonesia ujaran kebencian telah diatur dalam peraturan perundang-udangan. Peraturan tersebut termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.11 tahun 2008 Yang diubah menjadi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Laporan: Hasmid

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.