Skip to main content
PKN

Pj Gubernur Sultra Lantik Komisioner KPID dan Luncurkan Proyek Perubahan PKN II

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sultra periode 2024-2027 sekaligus meluncurkan 14 Proyek Perubahan yang digagas Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXV Tahun 2024 bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/11/2024).

Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPID ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/404 Tahun 2024. Terdapat 7 (tujuh) anggota terpilih yang akan menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memajukan industri penyiaran di Provinsi Sultra masing-masing Ketua, Fadli Sardi, Wakil Ketua, Zardoni, Anggota : Hidayatullah Halib, La Ode Ramalan, Asnawati, La Ode Kaharuddin, dan Molesara.

Pj Gubernur dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPID yang baru dilantik agar bertugas dengan baik dan sesuai ketentuan dalam menjaga kualitas penyiaran, baik televisi, radio, maupun platform digital yang ada.

“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, KPID harus mampu memastikan penyiaran yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mendidik, mengedepankan nilai-nilai etika, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Pj Gubernur.

Andap juga mengingatkan bahwa dalam masa tenang yang terhitung mulai Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.” tegasnya.

“Anggota KPID agar menjalankan tugas dengan komitmen yang tinggi, mampu menjaga integritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengembangan industri penyiaran di daerah ini. Penyiaran adalah alat yang sangat powerful dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat, sehingga KPID harus dapat berperan maksimal,” tambah Andap.

Usai melantik KPID, selanjutnya Pj Gubernur meluncurkan 14 Proyek Perubahan yang digagas Peserta PKN, masing-masing Reformer La Ode Muh Shalihin, Abdul Rajab, Putu Agustin Kusumawati, La Ode Butolo, Parinringi, La Ode Mustamir Martosiswoyo, Saido Bonsai, Yuni Nurmalawati, Muliadi, Usnia, La Ode Fasikin, Hamim Imbu, Yusmin, dan Reformer Syafril. Acara peluncuran ditandai dengan pemasangan plakat oleh Gubernur, didampingi Wakil Ketua III DPRD, dan Sekda Provinsi Sultra.

Andap menjelaskan, setelah 17 tahun, Provinsi Sultra baru dapat menyelenggarakan PKN Tingkat II berkat kerja samanya dengan Lembaga Adminstrasi Negara (LAN).

“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin masa depan di Sulawesi Tenggara tidak hanya terampil dalam mengelola administrasi, tetapi juga mampu berinovasi dan memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andap menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam peningkatan sumber daya manusia sehingga reformasi birokrasi semakin meningkat. “Alhamdulillah reformasi birokrasi kita meningkat dari tidak baik menjadi baik, mengenai 14 proyek perubahan yang digagas Peserta PKN II dapat berdampak,” jelasnya

Melalui kedua kegiatan tersebut, Pj Gubernur berharap pelantikan KPID membawa kualitas penyiaran yang lebih baik, sedangkan proyek perubahan sebagai inovasi dalam membangun Sultra, disamping itu program PKN diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang siap untuk menghadapi tantangan masa depan dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi untuk memajukan Sulawesi Tenggara, kita yakin bahwa provinsi ini kedepannya semakin maju, modern, dan sejahtera," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.