HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Iriyanto.
Iriyanto merupakan terdakwa dugaan kasus penggunaan BBM jenis solar subsidi dan illegal mining atau pertambangan ilegal.
Atas dasar itu, Lakip Indonesia, Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Bombana, Aliansi Pemerhati Masyarakat yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) Indonesia menuntut keadilan.
Diketahui, gabungan lembaga yang dikomandoi Haslim Hatta Yahya menggelar aksi ditiga lokasi, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.
Kemudian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Selanjutnya di Istana Merdeka (Istana Presiden Republik Indonesia) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Koordinator Lapangan, Haslim Hatta Yahya menjelaskan bahwa dalam persidangan yang digelar di PN Pasarwajo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menuntut terdakwa Haslinda dan Iriyanto 1,5 tahun.
Namun, hakim memutus Haslinda enam bulan penjara (Tahanan kota) dan terdakwa Iriyanto divonis bebas.
Padahal kata Haslin dalam persidangan kedua terdakwa diduga kuat sebagai pelaku dugaan illegal mining dan penyalahgunaan solar subsidi di PT Panca Logam Makmur.
"Kami menduga oknum hakim terindikasi main mata dengan kedua terdakwa dugaan pelaku illegal mining dan penyalahgunaan solar subsidi," ungkap Haslin.
Dengan demikian pihaknya hadir di Menkopolhukam dalam rangka menuntut keadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa yang tak lain merupakan direktur perusahaan tambang emas yang beraktivitas di Kabupaten Bombana.
"Kami hadir di sini dengan membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan direktur PLM," jelasnya saat menggelar aksi di Menkopolhukam, Kamis (6/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Haslim meminta kepada Menkopolhukam untuk menangkap oknum hakim PN Pasarwajo yang telah memvonis bebas bos emas di Bombana dalam perkara illegal mining dan penyalahgunaan solar subsidi.
Kemudian pihaknya meminta Komisi III DPR RI dan Mahkama Agung untuk turun tangan untuk memberantas mafia hukum di PN Pasarwajo.
"Ini tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi akan merusak citra majelis hakim dan Pengadilan. Sehingga kami minta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini MA untuk memberantas mafia hukum," tandasnya.