HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Iriyanto.
Iriyanto merupakan terdakwa dugaan kasus penggunaan BBM jenis solar subsidi dan illegal mining atau pertambangan ilegal.
Atas dasar itu, Lakip Indonesia, Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Bombana, Aliansi Pemerhati Masyarakat yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) Indonesia menuntut keadilan.
Diketahui, gabungan lembaga yang dikomandoi Haslim Hatta