HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian lantaran memiliki narkotika jenis shabu.
PNS bernama Jabal Safar itu ditangkap pada Kamis, 8 Juli 2021 bersama delapan belas seset shabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka. Ia ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara," ungkap Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Saat ditangkap dan digeledah, kata Dolfi tersangka Jabal menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut di dalam mesin cuci miliknya dan dibungkus di dalam kaos kaki.
"Yaa, didapat dalam mesin cuci dengan barang bukti Narkotika sebanyak delapan belas saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,34 gram," imbuh Dolfi.
"Penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka itu juga disaksikan oleh Kepala Desa Uluwawo," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (MAR)