HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 11 orang serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu, alat isap, timbangan digital, catatan transaksi narkoba, hingga senjata tajam dan perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Hasil penggerebekan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Budi Hermawan dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026).
Kapolda Sultra menjelaskan, operasi tersebut menyasar tiga titik yang berada di kawasan Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo. Lokasi tersebut diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang terindikasi positif amfetamin dan satu lainnya negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 13 alat isap sabu atau bong, plastik klip kosong, kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Petugas juga menemukan tiga lembar catatan transaksi narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Selain perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam dan barang lainnya, yakni taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, serta dua sarung parang.
Enam Orang Diamankan di Lokasi Ketiga
Penggerebekan kemudian dilakukan di lokasi ketiga. Di tempat ini, petugas mengamankan enam orang masing-masing berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sementara tiga lainnya dinyatakan negatif.
Petugas juga menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain sabu, polisi menyita satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, serta sembilan bal plastik klip bening.
Barang bukti lainnya berupa satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Dari keseluruhan penggerebekan di tiga lokasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap seluruh orang yang diamankan, enam orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan lima lainnya dinyatakan negatif.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Kapolda Tegaskan Kampung Salo Harus Bersih dari Narkoba
Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan permukiman yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui Kapolri, sekaligus implementasi program Quick Wins Kapolri dalam memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan narkotika.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan masyarakat yang terdampak aktivitas peredaran narkoba.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
Himawan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.
Polda Sultra juga mengapresiasi dukungan BNN, pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang turut membantu pelaksanaan operasi tersebut.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
Penggerebekan di Kampung Salo ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memutus aktivitas peredaran narkotika sekaligus memulihkan keamanan lingkungan permukiman warga di kawasan tersebut.
Laporan: ASL