Skip to main content
Tambang

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Penambangan Nikel Ilegal di Blok Mandiodo ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara atau Blok Mandiodo, Senin (20/2/2023).

Kelima tersangka adalah Irwan Suddin, Rustam, Malik, Suryo Hartawan Chandra, dan Christo Julio R.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronal Maramis menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 4 November 2022, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Irwan Suddin, Rustam dan Malik di Blok Mandiodo tepatnya di bekas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hafar Indotech.

"Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak empat unit. Hasil kegiatan penambangan sudah mencapai 819 metrik ton ore nikel," ungkap Ronal.

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal tersebut dibiayai oleh Suryo Hartawan Chandra dan dikoordinir oleh Christo Julio R selaku Direktur Utama dan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

"Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian menetapkan lima orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal didalam kawasan hutan tersebut," imbuhnya.

Selain itu, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa empat unit excavator, dua tumpukan ore nikel sebanyak 819 metrik ton, serta dokumen terkait.

Setelah rangkain penyidikan yang dilakukan, kemudian pada 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Senin Tanggal 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.