HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 1,3 kilogram barang bukti narkotika pada Kamis (14/12/2023).
Narkotika ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing Aditya Arliansyah Pratama barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 397,68 gram.
Kemudian Sulkipli dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 464,2 gram dan Ahmad Zainal dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 528,4 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Raden Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa selain sabu juga dimusnahkan barang bukti seperti ganja dan ekstasi.
"Kegiatan pemusnahan di bulan Desember ini berdasarkan dari 3 laporan polisi", ujarnya.
Dari pemusnahan tersebut Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan 7.718 orang.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum oleh pengadilan," jelasnya.