HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembelian kapal Azimut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Muncul dugaan telah terjadi mark-up atau pembengkakan harga pada pembelian kapal tersebut. Anggaran Rp9,9 Milyar yang digelontorkan Pemprov Sultra dinilai tidak sesuai.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Provinsi Sultra,” ujarnya, pada Kamis (20/7/2023).
Bambang juga menuturkan, dalam perkara yang menyeret nama Pemprov, pihaknya telah memeriksa sebelas saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut.
“Saat ini sudah sebelas orang saksi yang dimintai keterangan,” kata Bambang via pesan singkatnya.
Namun demikian, Bambang enggan mengungkapkan sesiapa saja kesebelas orang yang telah diperiksa tersebut. Ia hanya menyebut mereka yang terperiksa berasal dari pejabat pengadaan dan vendor atau penyedia barang.
“Pejabat pengadaan dan pihak penyedia,” imbuh Bambang.