HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga terkait kepemilikan bahan peledak.
Dua warga berinisial FR (15) dan IK (17) ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.
Warga yang tinggal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu diduga melakukan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.
Kasi Sidik Ditpolairud Polda Sultra AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat penangkapan, sejumlah barang bukti di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar Pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak .
Kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat Bahan Peledak milik terduga pelaku, FS.
"Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap," ungkap Miftahuda, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, lanjutnya, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan kolaka.
"Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron yaitu FS.