Polda Sultra Tangkap Ratusan Kayu Ilegal, Pemiliknya "Lepas"
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung tuntas melakukan pengusutan terkait kasus dugaan kepemilikan kayu yang diduga ilegal yang ditangkap di Jalan Poros Nambo, Kota Kendari pada 18 Agustus 2020 lalu.
Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra masih mengejar satu orang yang diduga punya peran dalam kepemilikan Kayu ilegall tersebut. Dia bernama Muslan. Pria ini juga disebut-sebut adalah seorang kepala desa di Konawe Selatan.
Saat ini Polda Sultra telah menahan dua orang yakni orang yang menguasai kontainer dan juga sopir mobil yang memuat kayu-kayu Ilegall tersebut. Keduanya bernama Hasrudin dan juga Mursalim.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut yang sedang ditangani.
Barang bukti yang disita berupa kayu saat ini barang bukti sebanyak 300 batang kayu dititip di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
"Iya benar. Kita amankan dua orang, sopir dan yang menguasai kontaitner," kata Heri via pesan singkatnya.
Ditanyakan terkait keterlibatan satu orang yang menjadi buronan yang juga seorang kepala desa bernama Muslan, dia mengatakan masih dalam pengembangan.
"Iya, memang ada satu bernama Mus sedang dicari," tukasnya.