Skip to main content
Polda

Polda Sultra Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus bentrokan kelompok warga yang terjadi di Kendari pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, empat orang itu berinisial AB, AG, AP, dan EF.

"Untuk tersangka AB, AG, dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara untuk EF dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Ferry, Kamis (23/12/2021).

Di tempat terpisah, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

"Ya, sudah (ditahan). Untuk kejadian bentrokan antar kelompok itu sudah ada enam belas orang yang kami periksa (dan empat ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Waris.

Polda Sultra berjanji akan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih.

"Kami akan melaksanakan penegakan hukum, tidak memandang suku, tidak memandang agama, tidak memandang kelompok. Karena bunyi undang-undang itu adalah barang siapa, artinya setiap orang dan tidak memandang latar belakangnya," imbuhnya.

"Kami akan tetap profesional, akan tetap proporsional dengan mengedepankan asas prosedural, itu kami pegang teguh," tegas Waris.

Sebelumnya, pada Kamis 16 Desember 2021 terjadi bentrokan antar kelompok masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut data kepolisian, akibat bentrokan ini seorang meninggal dunia dan delapan belas lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, terdapat enam unit kendaraan roda empat, beberapa kendaraan roda dua, serta puluhan lapak pedagang kaki lima dirusak-bakar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.