HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Laskar Pemuda Merah Putih berunjuk rasa di Kantor Bank BTN Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/10/2022).
Koordinator aksi, Masrur mengatakan pada proses pembagunan properti subdisi yang hari ini dilakukan oleh PT Bumi Arum Lestari terdapat kejanggalan soal kepemilikan lahan.
“Jadi kami meminta Bank BTN karena hari ini ada proses sengketa di pengadilan jadi keinginan kami, dari segala pembiayaan untuk PT Bumi Arum Lestari kiranya diberhentikan dan alhamdulillah sudah diatensi oleh pihak BTN bahwa yang kami inginkan hari ini itu juga yang akan dijalankan oleh pihak BTN karena mereka juga sudah terima surat dari PN Kendari tentang objek sengketa tersebut secara otomatis mereka juga akan menjalankan proses yang ada,” katanya.
Ia melanjutkan, dari pihak Bank BTN juga hari ini sudah bertemu dengan pihak PT Bumi Arum Lestari.
“Dicek serat yang masuk bagaimana kebenarannya dan akan mengkroscek lebih jauh soal berkas-berkas yang pernah dimasukan PT Bumi Arum Lestari,” jelasnya di sela-sela demonstrasi.
Sebelumnya, Budi Santoso resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Budi Santoso, menggugat PT Bumi Arum Lestari atas dugaan tanah miliknya seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
Tanah tersebut diambil alih oleh PT Bumi Arum Lestari tanpa sepengetahuannya.
Saat dihubungi, awak media ini, Rahman Pulani kuasa hukum Budi Santoso mengatakan, tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya, tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso.
“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,” katanya, Minggu (16/10/2022).
PT Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah usai adanya jual beli.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara menegaskan pihaknya tidak akan mundur dengan laporan pihak Budi Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait sengketa lahan dengan Budi Santoso.
Tanah tersebut kini menjadi milik PT Bumi Arum Lestari atas seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga
Menurut Kadek, perkara tersebut didaftarkan tanggal 12 Oktober 2022 dan belum mulai persidangan tapi sudah dilakukan demonstrasi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang tidak diketahui apa maksud dan tujuan dari aksi tersebut.
“Kami selaku PT Bumi Arum Lestari merasa sangat dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga kami sudah konfirmasi dengan Bank BTN bahwa kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang sah untuk melawan diproses persidangan,” katanya saat diwawancarai di Kendari, Senin, 17 Oktober 2022.
Kadek melanjutkan, sebagai bahan referensi, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, ternyata mendapati bahwa nama Budi Santoso yang hari ini mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, melakukan pembelian tanah di Kelurahan Baruga tahun 1995 silam.
Namun, dalam materi gugatannya yang diajukan di PN Kendari, Budi Santoso lahir pada bulan Maret 1971. Dan dia melakukan pembelian pada Februari 1995 yang berarti saat itu Budi Santoso yang melakukan gugatan ini baru berumur 23 tahun.
“Sementara dari bukti-bukti otentik yang kami dapatkan yaitu bukti transaksi akta jual beli Budi Santoso yang dimaksud berumur 38 tahun. Jadi sangat jauh bedanya antara 23 tahun dengan 38 tahun, dan sudah banyak bukti lain yang kami kantongi untuk dipakai di persidangan nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadek mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti otentik tersebut pihaknya menemukan ada upaya klaim sepihak oleh seseorang yang bernama Budi Santoso kepada tanah yang dibeli dari Budi Santoso dengan orang yang berbeda.
“Dan kami melihat hari ini pola-pola yang dilakukan oleh mafia tanah dengan mengklaim sepihak terhadap objek tanah dengan melakukan demonstrasi dan penggiringan opini kepada masyarakat,” jelasnya.
“Dan kami tetap dugaan-dugaan mafia tanah ini tetap akan kami proses kepada pihak yang berwenang. Mudah-mudahan kebenaran ada pihak yang tepat,” sambungya.
Sementara, terkait adanya pemberhentian proses kredit antara pihak BTN dengan PT Bumi Arum Lestari itu merupakan konsekuensi dan kerugian yang harus tanggulangi akibat upaya-upaya dari demonstran.
“Mudah-mudahan kami bisa buktikan dan kami bisa dalilkan dengan tepat kebenaran-kebenaran yang sebenarnya karena kami hari sangat dirugikan dengan perilaku seperti itu. dan siapapun yang terlibat dalam dugaan-dugaan ini akan kami tindak tegas. Kami juga akan melakukan aduan kepada Satgas anti mafia tanah seperti instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah,” tandas Kadek.