Skip to main content
Gisel

Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka "Video 19 Detik"

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. 

 

Mantan isteri Gading Marten itu dijerat dengan Undang-undang Pornografi.

 

Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan Gisel sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore (Senin) baru selesai. Penyidik telah menaikkan status GA yang tadinya saksi, sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

 

Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebanyak dua kali dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihak jaksa mengembalikan berkas itu kepada penyidik kepolisian lantaran dianggap tidak lengkap.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.