Skip to main content
TNA

Politisi Nasdem Tina Nur Alam Ajukan Pindah Memilih

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tina Nur Alam menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Kamis (23/11/2023) pagi.

Kedatangan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu adalah untuk mengajukan Pindah Memilih.

Tina yang sebelumnya terdaftar sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta mengajukan Pindah Memilih ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Tina diterima oleh petugas KPU Kota Kendari untuk selanjutnya menjalani proses administrasi.

"Saya ke sini (KPU Kota Kendari) karena selama ini kan KTP-nya DKI Jakarta, sekarang sudah ditarik datanya jadi KTP sini (Sulawesi Tenggara). Saya datang ke sini dalam rangka mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kota Kendari nantinya," kata Tina Nur Alam.

Tina beralasan, keputusannya memindahkan tempat pemilihan juga dilatarbelakangi oleh statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara.

"Saya kan caleg DPR RI. Ya nantinya kalau saya nda pindah cuma bisa memilih presiden dan itu merugikan. Saya ingin memilih semuanya. Pilih Capres - Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota," timpalnya.

Menanggapi ajuan Tina Nur Alam ini, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, memang diperbolehkan warga negara mengurus Pindah Memilih dengan berbagai kategori agar bisa mendapatkan lima jenis kertas suara saat hari pencoblosan nanti.

"Untuk mengurus Pindah Memilih, pertama tentu kepindahan administrasi kependudukan berupa KK dan KTP dari daerah asal ke daerah tujuan. Setelah itu, mengajukan ke KPU untuk dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Memilih," ujar Jumwal.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan data Pindah Memilih, seluruh tahapannya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.