Skip to main content
Narkoba

Polres Kendari Tangkap Pengedar Shabu Jaringan Lapas, Barang Buktinya Mencengangkan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Minggu, 31 Januari 2021.


Tersangka berinisial I alias O, berusia 28 tahun ditangkap di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.


Tak main-main, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat lebih dari 1 kilogram. Shabu-shabu itu dikemas dalam 32 sachet yang terdiri dari 14 sachet berbobot 50 gram dan 18 sachet sisanya dengan bobot 20 gram.


"Barang buktinya adalah shabu dengan berat 1.021 gram atau 1,021 kilogram. Ini kita temukan pertama hanya 50 gram saat penangkapan di Jalan Haeba. Lalu tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Rambutan, Kelurahan Kadia dan disana mendapati 970 gram shabu," ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (1/2/2021).


Kepada polisi, tersangka I sudah kedua kalinya ini mengedarkan shabu. Pertama, ia berhasil menjual habis shabu seberat 500 gram di sekitaran Poasia dan Andonohu.


Dia mengaku mendapatkan barang haram inj dari seorang pengendali yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari. 


"Cara kerjanya dengan sistem tempel. Jadi tersangka hanya mengambil di suatu tempat sesuai arahan dari pengendali," imbuh Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.