HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial NA (38).
NA berhasil ditangkap di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Hari Rabu (27/4) sekira pukul 11.40 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 2 bal paket narkotika jenis Ganja kering seberat 1,39 Kg dan 1 pembungkus dos yang bertuliskan alamat si penerima yang beratas namakan Imang,”ungkap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu (30/4).
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 11.40 WITA Petugas Kepolisian Sat ResNarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki NA yang saat itu berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dan dari hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti berupa 1 pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 bal paket Narkotika jenis ganja kering seberat 1,39 Kg,” bebernya.
Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
Jupen menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima ganja milik lelaki YS melalui jasa pengiriman JNE.
“Tersangka mengaku menerima paket ganja tersebut di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujarnya.
Kata Jupen lagi, bahwa tersangka NA mengaku mengenal lelaki YS karena lelaki YS adalah teman lama tersangka.
“Saat ini lelaki YS masih dalam pendalaman oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka NA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.