HALUANRAKYAT.com, SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur telah resmi menghentikan penyidikan perkara kasus kematian Aghita Cahyani (14).
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang ditandatangani oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
“Sudah diterbitkan SP3 terhadap kasus tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/11) dikutip dari laman Radar Sidoarjo.
Dengan penerbitan SP3 itu, polisi tak mendalami lagi perkara kematian Aghita yang merupakan puteri dari Erlita Dewi, seorang ibu warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kata Kapolresta, pihaknya baru akan kembali melakukan penyelidikan jika ada novum atau bukti baru di kemudian hari.
Sebelumnya, Kapolresta Wahyu Bintoro juga sempat mengungkapkan bahwa dari hasil otopsi terhadap jenazah Aghita, adalah tidak ada luka bekas penganiayaan di tubuhnya. Hal itu juga jadi dasar penerbitan SP3.
Rolland E Potu, Tim Kuasa Hukum Ayah Agitha beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, menunggu hasil kejelasan dari otopsi tersebut. Belum jelasnya hasil otopsi itu menjadi beban kliennya.
“Secara materi memang tidak bisa dihitung, tapi kerugian imateri pasti ada. Ini menyangkut harkat dan martabat juga,” katanya 21 Oktober lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Sidoarjo membongkar makam Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo, Sidoarjo, 2 April. Pembongkaran makam itu adalah permintaan dari ibu almarhum.
Ia melihat kejanggalan dalam kematian anaknya itu. Ada darah di hidung jenazah anaknya. Kemudian juga ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri. Merasa janggal, ibu almarhum meminta ada otopsi.