Skip to main content
Demo

Proyek Patung Pahlawan Nasional Mangkrak

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) bertandang ke kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (1/4/2024).

Mereka mempertanyakan pengerjaan proyek pembangunan Tugu Pahlawan Nasional Himayatudin Muhammad Said.

Kordinator Lapangan GMA Sultra, Hasramadan mengatakan ada beberapa hal yang perlu di pertanyakan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi Dan Tata Ruang, terutama utamanya ialah kendala seperti apa yang mengakibatkan proyek dengan jumlah anggaran besar itu mangkrak hingga setahun lamanya.

"Tentu hal yang perlu dipertanyakan ialah mengapa sampai dengan hari ini proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan mekanisme dan tidak sesuai yang diharapkan," ujar Hasramadan.

Hasramadan dan kawan-kawan membawa beberapa tuntutan untuk kemudian disampaikan kepada pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang atau dan yang bersangkutan dalam menangani proyek tersebut.

Tuntutannya antara lain mendesak Dinas CKBKTR untuk bertanggung jawab atas dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Tugu Pahlawan Nasional Himayatudin Muhammad Said Kota Kendari.


"Mendesak PJ Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas CKBKTR karena kurang cermat dalam menentukan paket pekerjaan yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas," kata Hasramadan.

Hasramadan mengatakan dalam orasinya mengatakan, persoalan tersebut tentunya harus mendapatkan perhatian khusus oleh pimpinan birokrasi.

"PJ Gubernur Sultra harusnya segera merespon terkait persoalan ini karena dinilai berpotensi dapat merugikan negara dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Di akhir orasinya, Hasramadan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini bahkan sampai pada ke ranah hukum demi terciptanya penegakan supremasi hukum.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini tuntas, kalaupun harus menempuh jalur hukum itu sendiri," tutupnya.

Dinas CKBKTR Sultra sendiri belum memberikan pernyataan apapun terkait hal ini.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.