HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Aristang (20), warga Bombana dan Sitiana Tulbiani (19), warga Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Selasa (25/7/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku bermula pada saat korban beristirahat di salah satu hotel di Kota Kendari, dan meminta temannya untuk mencarikan seorang perempuan penghibur melalui aplikasi Michat.
"Perempuan penghibur tersebut ternyata datang bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan waria. Keduanya masuk ke dalam kamar korban, namun akhirnya pesanan perempuan penghibur dibatalkan yang membuat Aristang menjadi marah dan melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Pelaku Aristang alias Miki yang merupakan warga Kastarib, Kabupaten Bombana itu marah dan memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan dan menendang perut korban sebanyak tiga kali.
"Selanjutnya pelaku mengambil kaleng susu beruang yang ada di atas meja dan memukulkan ke kepala korban hingga mengakibatkan pendarahan. Ia juga mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban, serta memaksa korban untuk melepas pakaian," ungkapnya.
Usai dipukuli, korban dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku karena diancam bahwa video rekaman tersebut akan disebarluaskan, yang selanjutnya pelaku mengambil tas ransel milik korban yang berisikan uang sebesar Rp20 juta.
"Sebelum pergi, pelaku merekam korban yang telanjang dan meminta korban mengatakan bahwa uang tersebut adalah ganti rugi atas pembatalan pesanan perempuan penghibur," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menemukan lokasi pelaku Aristang di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
"Selama proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa ia memiliki kelainan kepribadian sebagai waria. Selain itu, Sitiana Tulbiani, yang merupakan rekan pelaku Aristang, juga mengakui menerima transfer uang sebesar Rp4 juta," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.