HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH) Laiwoi mengungkap fakta terkait tudingan bahwa PT Bumi Konawe Abadi melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta merusak kawasan hutan mangrove.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH) Laiwoi Alimuddin pada Senin 10 April 2023 mengatakan, setelah timnya turun ke lapangan dan mengkroscek kebenaran seperti apa yang diberitakan, tidak ditemukan adanya aktivitas PT BKA.
"Kami tidak menemukan adanya aktivitas PT Bumi Konawe Abadi di kawasan hutan mangrove," ujar alimuddin kepada wartawan ini, pada Senin, (10/4/2023).
Bahkan kata dia, lokasi hutan mangrove itu masih utuh. meski demikian dia tidak menampik adanya sedikit longsoran OB yang masuk dalam kawasan akan tetapi sudah ada tindakan dari PT BKA dengan melakukan penanaman pohon.
"Jadi soal longsor itu faktor alam akan tetapi pihak PT BKA telah melakukan perbaikan serta melakukan penanaman pohon," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini, semua lokasi dari PT BKA tidak ada yang masuk kawasan hutan jadi tidak perlu adanya IPPKH beda halnya kalau masuk kawasan itu wajib hukumnya untuk memiliki izin IPPKH.
Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Teknik Tambang PT BKA membantah tudingan disebut melakukan aktivitas di luar (IUP) dan di dalam kawasan hutan/bakau di Kec. Motui Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi tenggara.
Bantahan itu di sampaikan oleh Indra saat ditemui di salah satu Kedai coffee di kota Kendari, pada senin, (10/04/2023).
Indra, mengatakan PT Bumi Konawe Abadi tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di luar Izin seperti yang ditudingkan. bahwa tudingan yang di sampaikan oleh salah satu LSM ⁹itu tidak mendasar.
"Itu tidak benar dan saya pastikan tudingan itu tidak sesuai fakta," tegas indra selaku Kepala Teknik Tambang.
Indra juga menjelaskan terkait beberapa point yang ingin ia sampaikan, di antaranya;
1. Beberapa foto yang beredar di media terkait dengan IUP PT. BKA adalah Blok IUP lama yang sejak per tahun 2020 sudah dilakukan penciutan dan bukaan lahan/empang milik masyarakat sekitar.
2. Sesuai dengan surat dari dinas provinsi ESDM yang ditujukan ke PT. BKA serta rekomendasi dari Dinas Kehutanan pada saat RKAB 2019, PT. BKA sudah melakukan penciutan Blok IUP Tahun 2020 dengan mengeluarkan wiayah yang masuk kedalam Hutan/Bakau seluas kurang lebih 4 Ha.
3. Belum adanya IPPKH karena memang PT. Bumi Konawe Abadi dari tahun 2019 sampai tahun kegiatan aktivitas 2022 PT. BKA tidak melakukan pengurusan izin karena memang aktivitas PT. BKA secara keseluruhan berada pada areal APL dan itu disampaikan sesuai dengan RKAB Tahunan. Apalagi dalam hal ini pengelolaan dalam kawasan Hutan/Bakau secara aturan tidak dibenarkan.
4. PT. BKA sendiri masuk kedalam PROPER yang merupakan salah satu program dari kementrian LHK terkait dengan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
5. IUP dan aktivitas PT. BKA juga masuk dalam wilayah 7 desa lingkar tambang dan kontak dengan areal pemukiman dan empang yang berada di sekitar lingkar tambang sehingga terkait dengan pengelolaan lingkungan itu menjadi skala prioritas utama di dalam PT. BKA menjalankan aktivitas penambangannya.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerapkan kaidah kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan Permen ESDM No 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827 Tahun 2018 sebab kata dia dengan menerapkan sistem tersebut tentunya sejalan dengan apa yang di wajibkan oleh pemerintah.
Reporter: Samsul