Skip to main content
Tambang

PT PGWL dan PT BGUR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Illegal Minning ke Polda Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua perusahaan pertambangan nikel yakni PT Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) melaporkan dugaan tindak pidana illegal minning ke Polda Sultra, Senin (1/11/2021).

Dua perusahaan itu melapor melalui para advokat dan paralegal dari firma hukum Cahaya Mulia yang diangkat kuasa oleh kuasa direksi dari kedua perusahaan tersebut.

Ketua tim pengacara kedua perusahaan tersebut, Didit Hariyadi mengatakan, adapun tujuan Surat Permohonan Laporan Polisi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara ialah atas adanya tindakan yang diduga perbuatan pidana oleh orang atau oknum dalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BGUR.

"Adapun beberapa laporan kami yaitu dugaan kegiatan illegal minning sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pada lahan IUP PT PGWL dan PT BGUR yang pada dasarnya kedua IUP tersebut adalah milik klien kami. Hal tersebut berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 589 Tahun 2013 dan SK Bupati Konawe Utara Nonor 671 Tahun 2009," ungkap Didit.

Menurutnya, sesuai dengan SK bupati Konawe utara tentang pemberian izin Usaha Pertambangan pada PT PGWL dengan Kode Wilayah KW 08 NOP 011 dan PT PGWL dengan kode penambangan KW 08 NOP 013 yang dimana kedua IUP tersebut berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra.

IUP tersebut berada pada Blok 90 sesuai dengan koordinat peta Indeks yang
dikeluarkan pada pemerintah setempat.

Berdasarkan point di atas dan sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, setiap pelaku illegal minning dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

"Adapun pidana tambahan yang dalam hal ini akan kami laporkan yaitu sesuai dengan pasal 164 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam pasal 158 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai dengan tindak pidana tambahan berupa rampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan kewajiban mermbayar biaya yang timbul akibat tindak pidana," jelasnya.

Oleh karena itu, selaku Kuasa hukum PT PGWL dan PT BGUR, Didit meminta kepada Polda Sultra untuk menindak tegas tindakan dugaan illegal minning pada IUP PT PGWL dan PT BGUR.

"Kami minta Polda Sultra memberhentikan segala bentuk aktifitas mining Pada Blok 90 yang berada pada Koordinat Wilayah IUP PT PGWL dan PT BGUR yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.