Skip to main content
TjA

PT TJA Dituding Terobos Lahan Warga di Bombana, Kades Sebut Warganya Punya SKT

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Persoalan agraria tak kunjung ada habisnya. Seperti yang terjadi di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara

Saling klaim lahan terjadi antara sebuah perusahaan pertambangan nikel PT Trias Jaya Agung (TJA) dengab warga desa setempat.

Kepala Desa Rahantari, Ebit memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di Kelurahan Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. 

Usai memenuhi panggilan, Ebit menjelaskan bahwa laporan perusahaan PT TJA mengklaim lahan seluas 20 hektare, namun tanah itu sejatinya milik warga.

"Ada sekitar 20 hektare lahan warga yang diterobos, dan kami mempunyai Surat Keterangan Tanah. Sehingga hari ini kami memenuhi panggilan Polda Sultra," ujar Ebit usai diambil keterangannya oleh penyidik Polda Sultra, Rabu (28/04) kemarin.

Diketahui, PT TJA sempat berhenti beroperasi pada tahun 2012 lalu. Kemudian, kembali beraktivitas 8 tahun kemudian atau tepatnya pada 2020. 

Di tahun operasi yang kedua itu, PT TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat. Pasalnya, mereka menduga PT TJA telah melampaui batas dan menerobos lahan masyarakat. 

"Tetapi masyarakat pada dasarnya warga mempunyai SKT. Sampai sekarang saya selaku kepala desa datang atas dasar panggilan kepolisian," lanjutnya.

Kepala Desa Rahantari itu berharap agar aktifitas perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu menghentikan aktivitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

"Saya sempat mengajak masyarakat ke lokasi untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi sesuai dari jawaban mereka adalah lokasi mereka. Namun pihak perusahaan tetap ngotot katanya bukan milik masyarakat," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur PT TJA, Murzamil juga mengklaim lahan yang digarap oleh perusahaanya itu sah miliknya. Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT itu di Polda Sultra tentang  tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

"Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik," tulisnya dalam laporannya di Polda Sultra pada  Sabtu (17/04).

Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Andi Agus dalam sambungan telponya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT TJA tersebut. 

"Kami dalam tahap penyelidikan," ujarnya singkat.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.