Skip to main content
Pepabri

Purnawirawan TNI - Polri dan Ahli Waris Perjuangkan Tanah Pepabri di Kawasan Industri Morosi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pengurus Pusat KNPI pimpinan Haris Pertama yang sejak awal mengadvokasi perjuangan 36 anggota PEPABRI Konawe beserta anak cucunya (Para Ahli Waris) mengapresiasi kinerja Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 18/Pdt.G/2023/PN Unh, yaitu kasus 36 Purnawirawan TNI POLRI beserta Ahli Waris lawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) dkk, yang telah melakukan tahapan persidangan lanjutan yaitu Pemeriksaan Setempat pertama, di lokasi tanah sengketa berlokasi di dalam pabrik PT OSS pada Jumat pagi, tanggal 17 November 2023. Walau ada sedikit perdebatan di pintu masuk PT OSS karena Para Penggugat tertahan di pos security ketika cuaca sangat panas, namun selanjutnya acara berjalan dengan lancar dengan pengawalan yang baik dan professional dari tim security PT OSS.

Beberapa Pengurus DPP KNPI yang bernaung di kantor hukum Parlin Timbul & Associates, mengerahkan seluruh keahliannya untuk pendampingan advokasi kasus ini. Hadir dua Advokat dan satu Paralegal mengawal Para Penggugat yaitu Purnawirawan TNI POLRI dan atau ahli warisnya.

Arief Parhusip, anggota Tim Hukum DPP KNPI yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Agraria Tata Ruang & Pertanahan, turut serta hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Arief menyesalkan tidak kunjung ditunjukkannya alas hak dari PT OSS atas tanah yang mereka kuasai di SS 6, 7 dan 8, padahal penunjukkan alas hak tersebut merupakan perintah pengadilan ditahap Mediasi, dan juga merupakan tanggung jawab sosial dari PT OSS sebagai perusahaan asing yang membeli tanah dari masyarakat Indonesia.

“Kami berharap setelah Majelis Hakim melihat keadaan tanah Para Penggugat yang sudah di acak-acak batas-batas ambalan tanah per kavlingnya oleh PT OSS, Yang Mulia dapat menyakini bahwa ada kejanggalan yang memang secara sistematis dilakukan pihak-pihak yang diuntungkan atas kaburnya tanda-tanda batas tanah itu, dalam rangka menzolimi hak-hak anak bangsa. Klien kami telah mencoba berbagai macam cara seperti mendatangi kantor PT OSS dan PT VDNI, mensomasi sampai 3 kali, mengadu langsung ke Kantor Staff Presiden di Jakarta, yang berbuah adanya rapat di BPN Konawe dengan PT OSS dan PT VDNI. Namun tetap saja PT OSS dan PT VDNI tidak bergeming, dan akhirnya para prajurit Purnawirawan dan ahli warisnya harus memperjuangkan hak mereka di Pengadilan karena PT OSS tidak pernah koperatif untuk sekedar menunjukkan dari siapa mereka membeli tanah Klien kami”, ucap Arief dengan muka prihatin.

Koordinator Para Penggugat Mustakim Rifai, mengatakan bahwa cara-cara kerja mafia tanah benar-benar terlihat dilapangan. Mafia Tanah mengupayakan sedemikian rupa agar segera dilakukan pemerataan tanah sengketa agar tanda-tanda batas tanah langsung hilang sehingga mempersulit gugatan apabila melakukan tuntutan di pengadilan yang mengharuskan mengetahui batas tanah dan pihak yang menjual tanah miliknya. Bahkan setelah para pemilik lahan melakukan demonstrasi ditanah itu pada tahun 2017 untuk menghentikan kegiatan penimbunan tanah, para mafia tanah tetap bekerja sehingga pengurukan tanah berjalan terus, dan pemilik tanah kehilangan jejak tanah mereka secara kasat mata. Semua sudah rata oleh timbunan tanah. Dari video yang dibagikan Mustakim ke insan pers, terlihat saat ini tanah para penggugat merupakan area pembuangan limbah abu dan sampah dari PT OSS.

“Kami berharap keyakinan Majelis Hakim terbentuk dan menguat setelah Pemeriksaan Setempat ini, bahwa kami tahu dimana letak petakan tanah kami, kami korban kehilangan tanah murni karena kerja-kerja mafia tanah, yang sudah memahami hukum pertanahan yaitu pentingnya informasi tentang batas-batas tanah dan juga pihak yang menjual tanah kami, untuk digugat dipengadilan atau dilaporkan ke pihak berwajib. Sampai saat ini PT OSS tidak pernah mau memberitahukan siapa yang menjual tanah kami ke mereka setelah berbagai upaya kami tempuh. Saya sendiri yang datang mengadu ke Kantor Staff Presiden tahun lalu. Tapi untuk batas tanah, untung ada tehnologi Google Earth yang mempunyai rekaman situasi tanah sejak 2014 jadi kami bisa cek dimana titik koordinat tanah masing-masing purnawirawan yang menggugat. Dan semua SIPT asli ada ditangan kami, jadi bagaimana mereka bisa membeli tanah yang warkah /alas hak tanahnya masih ada ditangan kami?” tegas Mustakim.

Fahrial Ansar, Advokat Para Penggugat menyampakan bahwa Pemeriksaan Setempat masih berlanjut satu kali lagi di Jumat depan, tanggal 24 November 2023. Ansar juga berharap agar Majelis Hakim mendapatkan gambaran bagaimana kondisi tanah sengketa saat ini yang sudah tidak jelas lagi batas-batas tanahnya tapi para penggugat tahu dimana kira-kira letak tanah mereka, seraya berharap Majelis Hakim mempunyai penilaian tersendiri mengapa PT OSS sampai saat ini tidak mampu menunjukkan alas hak tanah mereka, yang gagal ditunjukkan saat mediasi di Kantor BPN Konawe, dan saat Mediasi di Pengadilan Unaaha, Konawe.

Arief selanjutnya menyampaikan bahwa saat Pemeriksaan Setempat ia dan para penggugat  melihat sosok Nanung Achmad Chairillah Widjan (Pak Nanung) sebagai koordinator pembebasan lahan tanah PT OSS sejak awal proyek dimulai, sehingga seharusnya tidaklah susah PT OSS untuk menunjukkan alas hak mereka apabila dibeli dengan cara-cara yang benar, bila ada niatan baik dan menghormati hak-hak anak bangsa yang merasa di zolimi. Bila memang dasar pembeliannya sesuai hukum dan jelas alas haknya, lanjut Arief, Tim Hukum DPP KNPI juga akan balik kanan dan menghentikan advokasinya.

Arief menambahkan bahwa KNPI sebagai tempat berhimpun Generasi Muda (GM) FKPPI yang merupakan rumah besar untuk para anak prajurit yang menggugat, berharap agar Majelis Hakim dapat melihat cara-cara yang sistematis yang dilakukan mafia pertanahan agar mereka yang di zolimi tidak dapat diterima gugatannya di pengadilan dengan dua cara yang ampun yaitu pertama hilangkan jejak batas-batas tanahnya dengan pemerataan tanah dengan segera dan kedua jangan informasikan siapa penjual tanah sengeketa, supaya cacat formil kurang pihak dan gugatan tidak jelas, akan menjadi dasar hakim menolak gugatan. Adalah harapan KNPI agar Majelis Hakim melihat dengan hati nurani dan materi yang dilihat, dan akan mencari kebenaran hakiki dalam putusannya. Apapun hasilnya nanti, KNPI akan tetap menghormati putusan Majelis Hakim, sebagai Pemuda Indonesia yang patuh akan hukum.

“Kami berharap, jangan mentang-mentang karena PT OSS dan PT VDNI yang keduanya di pimpin langsung oleh Presiden Direktur Mr. Zhu Mingdong dan Direktur Mr. “Tony” Zhou Yuan bisa memposisikan Wakil Ketua DPR RI Bpk Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Komisaris VDNI hingga Juli 2022, lalu kemudian merasa jumawa tetap punya kedekatan dengan pejabat tinggi negara sehingga perintah pengadilan saat Mediasi untuk membawa bukti-bukti alas hak atas tanah PT OSS, di cuekin dan tidak pernah ditunjukkan, bahkan ketika sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Sudah tidak zamannya pejabat negara jadi beking-beking perusahaan asing”, lanjut Arief.

Arief menambahkan bahwa Ketua Umum DPP KNPI Bung Haris Pertama, S.H ditengah-tengah kesibukannya sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud, tetap memonitor kasus ini. “Ketua Umum memerintahkan agar Tim Hukum DPP KNPI yang juga Tim Kuasa Hukum 36 Anggota PEPABRI harus melakukan keilmuan yang terbaiknya untuk advokasi yang sedang berjalan dan selalu mengingat semangat dan pengorbanan Almarhum Advokat Jubir Darsun, aktivis HMI yang merupakan inisiator advokasi kasus ini oleh Tim Hukum DPP KNPI” tutup Arief.

Sebagai informasi, Almarhum Advokat Jubir Darsun adalah Pemuda NTB yang aktif di Barisan Muda PAN, dan merupakan pengurus yang menjabat sebagai Ketua DPP, dan juga anggota Tim Hukum DPP KNPI. Jubir meninggal pada Mei 2021 karena tetap memaksakan diri untuk tetap aktif dan hadir ditengah-tengah advokasi DPP KNPI di Pasaman Barat dan Konawe, walau tubuhnya sudah sangat lemah.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.