HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua perusahaan pembiayaan, salah satunya Adira Finance Cabang Kendari dilaporkan ke polisi lantaran diduga kuat telah melakukan penarikan secara paksa atau perampasan kendaraan milik kreditur.
Pelapor adalah sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Tripilar (CMT). Melalui Legal Officer-nya, perusahaan pertambangan ini mengaku kendaraan miliknya telah dirampas oleh Adira Finance Cabang Kendari dengan cara-cara yang tak prosedural.
"Telah adanya dugaan tindakan pindana perampasan hak dan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 368 dan 362 KUHP. Mobil operasional perusahaan kami jenis Honda Mobilio dirampas tanpa adanya pemberitahuan kepada kami," kata Legal Officer PT CMT, Heriyawan SH kepada awak media, Kamis (25/3/2021).
Sebelum melaporkan Adira Finance ke polisi, lanjutnya, pihak PT CMT telah berupaya menjalin komunikasi dengan Adira Finance Cabang Kendari, namun hasilnya jauh dari harapan.
"Tim kami sempat berkomunikasi dengan Adira Finance namun ternyata mobil itu sudah dilelang dengan harga Rp120 juta dan dibeli oleh salah seorang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hingga dilakukannya lelang atas kendaraan itu, tak pernah ada pemberitahuan ke kami," imbuhnya.
Hery menjelaskan, selama ini segala kewajiban PT CMT terhadap Adira Finance selalu dilaksanakan. Bahkan, saat pandemi Covid-19 mulai terjadi di Indonesia, pihaknya juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi dari Kantor Pusat Adira Finance.
"Selama ini, kewajiban kami terhadap Adira selalu kami penuhi. Pada saat terjadi pandemi Covid-19, kami telah mengajukan restrukturisasi (pengurangan harga pembayaran per bulan) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dan itu telah dikabulkan oleh pihak kantor pusat Adira.
Setelah itu, tanpa pemberitahuan kepada kami, pihak Adira Finance Kendari melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan kami. Kami sangat keberatan karena kami mengalami kerugian yang sangat besar karena mobil ini adalah mobil ini adalah kendaraan operasional perusahaan," jelasnya.
Pihak Adira Finance Kendari yang dimintai tanggapan atas pelaporan PT CMT ini tak memberikan pernyataan apapun. Manajemen perusahaan yang bernaung di bawah Danamon Company itu tak bersedia berbicara kepada awak media yang mendatangi kantor mereka.
Selain melaporkan Adira Finance Cabang Kendari, Legal Officer PT CMT juga melaporkan Astra Credit Company (ACC) Cabang Kendari yang juga diduga turut melakukan tindakan perampasan kendaraan milik PT Citra Mandiri Prasada Pratama (CMPP).
PT CMPP merupakan sebuah perusahaan yang masih berada di bawah naungan PT Citra Mandiri Group Persada Pratama, perusahaan yang juga menaungi PT CMT.
"Kronologisnya, kendaraan mobil PT CMPP telah dirampas oleh pihak ACC. Pada saat perampasan itu, mereka mengaku dari pihak eskternal ACC tetapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perintah pengambilan kendaraan itu. Mobil tersebut diambil dan ditarik paksa oleh pihak ACC dan mereka melakukan lelang tanpa sepengetahuan PT CMPP sama sekali," beber Heriyawan.
Hingga sampai jatuh tempo lelang, pihak ACC tak pernah memberitahukan siapa pemenang serta harga lelang dari satu unit mobil jenis Hilux yang telah dilelang itu.
"Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kami. Maka dari itu, kami telah melaporkan ke Polres Kendari atas perampasan dua unit mobil Hilux tipe E dan tipe G. Satu sudah dilelang dan satu masih ada di gudang ACC," tutup Heriyawan.