Skip to main content
Sopir

Ratusan Anggota Persot Demo, Jalanan di Kota Kendari Macet

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ratusan anggota Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa memprotes sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (1/8/2022).

Mereka berunjuk rasa dengan membawa truk-truknya berkonvoi keliling Kota Kendari. Akibatnya, arus lalu lintas di sepanjang jalan yang mereka lalui menjadi macet.

Para sopir truk ini mengawali aksinya dengan berkumpul dan berorasi di SPBU Bonggoeya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua.

Mereka lalu bergerak menuju SPBU Puuwatu, lalu ke SPBU Punggolaka, SPBU Teratai, SPBU Malaka, dan berakhir di Kantor DPRD Kota Kendari.

Koordinator aksi unjuk rasa, Rajab mengatakan, pihaknya membawa dua belas tuntutan kepada semua pemangku kebijakan yang terkait dengan distribusi solar bersubsidi.

"Pertama, kami meminta agar para penimbun solar bersubsidi itu diberi sanksi. Kemudian penggunaan nomor antrean itu juga harus dihentikan karena banyaknya permainan antara petugas SPBU dengan penimbun," ujar Rajab.

Selain itu, Persot Sultra juga meminta agar truk-truk kontainer dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi.

"Kami minta adanya pembatasan pembelian solar subsidi. Untuk kendaraan roda empat kami minta maksimal hanya 60 liter. Kendaraan roda enam maksimal 100 liter, kendaraan truk fuso besar 150 liter, dan minibus atau pick up 45 liter dengan jatah sehari hanya boleh sekali saja mengisi," imbuhnya.

Persot Sultra juga meminta Pemerintah dan Pertamina membuka kembali penyaluran solar bersubsidi di SPBU yang saat ini tidak menjual solar bersubsidi. Tujuannya agar mengurangi kepadatan atau antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi.

"Kami minta juga dihapus pungli uang nozel dan stakeholder terkait harus tegas dengan mencabut izin terhadap SPBU yang melakukan menyalahgunakan solar subsidi," timpalnya.

Terakhir, Persot Sultra meminta agar seluruh tuntutan mereka ini dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum SPBU dalam menyalurkan solar bersubsidi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.