Skip to main content
Koltim

Ruas Jalan Provinsi di Ladongi Koltim Kini Telah Teraspal

HALUANRAKYAT.com, KOLTIM -- Jalan poros yang menghubungkan Kelurahan Atula sampai Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur terlihat menghitam setelah diaspal.

Jalur yang berstatus jalan provinsi ini beberapa tahun terakhir memang kondisinya memprihatinkan dan mengganggu pengguna jalan yang melaluinya.

Pasalnya, selain berlubang dan berdebu di musim panas, juga sangat berlumpur jika musim hujan tiba.

Koltim


Namun, beberapa hari ini, kondisi jalan tersebut sudah mulus dan menghitam teraspal. Semua ini, atas perjuangan Pemda Koltim di provinsi, sehingga Pemprov Sultra mengucurkan pengaspalannya melalui DAU APBD Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun 2023. 

Papan proyek DAU tertulis peningkatan jalan Raterate - Polipolia, yakni Ruas Kelurahan Atula - Welala dengan panjang kurang lebih 1,4 KM dan anggarannya mencapai Rp3,9 Milyar.

Najamudin, warga Desa Pangipangi, Kecamatan Polipolia yang biasa melalui jalur ini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Koltim atas pengaspalan ini.

"Meskipun masih ada beberapa titik yang harus dibenahi, tetapi secara keseluruhan sudah maksimal. Terimakasih Pemerintah Provinsi dan Pemda Koltim yang sudah mengaspal jalan kami ini. Sekarang kami tidak mandi debu atau lumpurmi, jadi tambah lancar kalau kami melalui jalur ini menuju desa kami di Pangipangi,” ucap Najamudin. 

Kerusakan parah jalan provinsi dari Kecamatan Loea hingga ke Kecamatan Ladongi ini, diakibatkan banyaknya kendaraan pemuat material pengerjaan Bendungan Ladongi sejak beberapa tahun silam hingga saat ini.

Meski demikian, bupati berkeinginan agar bendungan ini dapat diselesaikan dengan baik, sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan pertanian khususnya petani sawah.

“Disatu sisi, kami berkeinginan agar jalanan ini juga tidak dikeluhkan masyarakat. Sehingga, dengan proses perbaikan seperti ini, dua sisi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.