Rudapaksa Remaja Wanita, Duda "Patah Pulpen" di Kolaka Dicokok Polisi
HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga menangkap seorang duda "patah pulpen" alias putus sekolah yang menjadi pelaku rudapaksa.
Pelaku berinisial AL alias N (27), warga Kelurahan Tandebura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diamankan polisi pada Sabtu (3/2/2024) malam.
Tersangka AL sebelumnya nyaris diamuk massa yang menangkap dan membawanya ke Balai Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga.
Kapolsek Watubangga IPDA Rusdi mengatakan, AL disangka telah melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran) pada Jumat (2/2/2024) malam.
Rusdi menjelaskan, kejadian bermula ketika pada Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, korban keluar bersama saksi berinisial I. Kemudian saat di perjalanan, korban dan saksi diikuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
"Saat di perempatan Tugu Pisang Kelurahan Tandebura, korban dan saudara I diberhentikan oleh Tersangka. Korban dan saksi I kemudian berhenti, setelah itu tersangka mengajak korban untuk diantar pulang ke rumah pamannya kemudian korban ikut naik motor," ungkap Rusdi, Senin (5/2/2024).
Namun, tersangka AL kemudian membawa korban ke sebuah rumah kebun atau gubuk kosong yang terletak di kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Tandebura.
Dengan mengancam, Tersangka AL kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Watubangga.
Atas laporan korban tersebut, Polsek Watubangga bergerak melakukan pencarian dan mengamankan pelaku.
"Setelah ada pengaduan terkait dengan kejadian tersebut, maka saya pimpin anggota untuk melakukan pencarian terhadap pelaku pada malam Minggu. Alhamdulillah, saat dalam pencarian kami kerjasama dengan warga sehingga diperoleh info bahwa pelaku berada di Desa Gunung Sari. Sehingga kami ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga di Kantor Desa," bebernya.
Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Rusdi.
Untuk diketahui, Tersangka AL merupakan mantan narapidana yang pernah masuk lembaga pemasyarakatan terkait kasus pencurian.
Pada akhir Januari lalu, Tersangka AL juga berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran melakukan tindak pidana pencurian mesin bor.
Kasus itu sendiri berakhir damai atau restorative justice setelah korban menyanggupi penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan tersangka mengembalikan barang curiannya senilai Rp500 ribu.
Laporan: Aditya Praditama